Hoax, Video Pembegalan Dua Orang Perempuan Di Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo

Video Hoax yang viral dan beredar di jejaring sosial

Kapolres Empat Lawang : Peritiwa Dalam Video yang beredar Bukan di Empat Lawang

Empat Lawang – Video Hoax pembegalan dua orang perempuan di jalan poros Tebing Tinggi – Pendopo, Viral dan beredar luas di jejaring sosial Pesan Whatsapp. Kamis (13/8/2020).

Video berdurasi 19 detik tersebut, memperlihatkan dua orang perempuan tergeletak di pinggir jalan, seorang perempuan yang menggunakan baju merah putih, dengan kondisi lengan kanan terputus dan seorang perempuan lagi diduga telah meninggal dunia, karena diam tak bergerak lagi.

Setelah ditelusuri bahwa video Hoax tersebut, bukan terjadi di Kabupaten Empat Lawang melainkan kejadian kecelakaan di Kalimantan antara pengendara roda dua dengan kendaraan Roda enam (Truk) sehingga mengakibatkan pengendara roda dua tersebut mengalami putus tangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan di salah satu akun Youtube yang telah diposting satu minggu yang lalu (4/8/2020) yang bernama chanel “Syams Aprilia”.

Dalam video yang di unggahnya mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 3 agustus 2020 sekitar pukul 13.30 wib, di jalan Poros Kecamatan Kolam Desa Riam Durian KM11 antara Ranmor (Kendaraan Bermotor) R6 jenis truk dump mitshibisi PS 120 ragasa KH 8264 GM dengan Ranmor R2 Yamaha Nmax dengan No Pol KH 5602 WN.

Seorang supir Truk berinisial (S), warga Dusun Gendang Legi, Rt 04 Desa pandantoyo kecamatan ngancar. Menabrak pengendara bermotor, dengan Korban berinisial (SL) Meninggal dunia, sedangkan (MD) 30 tahun, ibu rumah tangga, warga dusun makarti jaya Rt 01 Desa Riam Durian Kecamatan Kolan, mengalami putus lengan sebelah kanan, dan Dirujuk ke RSUD P.Bun.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK, terkait beredarnya video hoax yang mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di kabupaten Empat Lawang ia pun membantah.

“Bukan di Empat Lawang kejadian itu,”Katanya singkat saat dikompirmasi melalui pesan singkat whatsapp.Kamis (13/8).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang telah mepostingnya ke jejaring sosial untuk segera dihapus dan menegaskan, bagi penyebar berita hoax bisa dikenakan pidana dengan UU ITE.

“Dalam pasal 45 A ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan di pidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”Tukasnya.(Baken)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *