Komisi II DPR Kota Pagaralam Angkat Bicara Sampah Medis Harus Di Laporkan ke Aparat Berwajib

 

PAGARALAM – Komisi II DPR Kota Pagaralam Olifia Arivin Fraksi Golkar mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kota Pagaralam

Olifia saat dihubungi Sumsel New Via Wha Senin 22/02/2021/ Selaku Mitra Lingkungan Hidup ketika dikonfirmasi mengatakan saya perihatin hal ini terjadi kembali pembuangan sampah medis sembarangan untuk yang kedua kalinya setahu kami hal ini sudah dimasukan kerana yang berwajib aturan sudah jelas di jalankan buktinya sudah dilaporkan kepihak yang berwajib membuang sampah medis ini adalah pekerjaan oknum yang tidak bertangung jawab ungkapnya.

Ditambahkan Olifia Dinas lingkungan Hidup betul bermitra dengan komisi 2, akan tetapi sampah medis pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau legislatif saja tetapi peran aktif masyarakat itu juga penting.tuturnya

Sementara secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam Joni SE MM mengatakan, untuk sampah medis itu semuanya sudah kita serahkan kepada Dinas Kesehatan yang mengambil alih, hasil dari pada sosialisasi sudah lama kita sampaikan, dalam penyuluhan kita kumpulkan semua dari Dinas Kesehatan maupun dari Bidan Puskesmas sudah  ada kesepakatan, itu di bawa binaan Dinas Kesehatan dan telah ada MOU dari Rumah Sakit, jadi kami dari Dinas lingkungan Hidup tidak boleh campur tangan dalam  hal sampah medis ini, karena nantinya akan menyalahi aturan, Ujarnya.

Joni menambahkan masyarakat mesti menyadari konsekuensi dari tata cara pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab,katanya, limbah medis yang dibuang sembarangan tentu merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama limbah medis bekas pasien COVID-19.

Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat, jika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, hal itu dapat dianggap tindakan pidana.

Disisi lain Komisi 1 DPR Kota Pagaralam Mitra Dinas kesehatan ketika di konfirmasi melalui via Hp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *