Tidak Mencukupi Alat Bukti , Kasus Plat Merah Dihentikan

PAGARALAM – Pihak Polres Pagaralam memanggil kedua belah pihak terkait hasil gelar perkara di Polda Sumsel pada Tangal 16 Februari lalu , hari ini rabu (10/03/21) di ruangan Pitkor Polres Pagaralam di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti untuk di lanjutkan ke rana hukum akhirnya Kapolres Pagaralam Merekomendasikan untuk islah.

Ketua DPR Kota Pagaralam Jenni Shandiah SE,MH di dampingi Kuasa hukum nya Etal Pargas SH,MH menghadiri undangan gelar perkara di ruangan Pitkor Polres Pagaralam hasil dari pada pelimpahan dari polda Sumsel bulan kemarin penjelasan perkara status terlapor surat ketetapan penghentian penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana yang di tuduhkan ungkap nya.

ditambahkan Jenni saya sampai kan dan pastikan tidak ada perdamaian dalam kasus ini semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada tutur nya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S,IK di dampingi AKP Acep Yuli Sahara ketika di konfirmasi mengatakan hari ini terkait Pers Plat merah kedua belah pihak sudah kita panggil dan sudah saling memaafkan Islah di katakan penyidik , karena ini Meskomunikasi saja sejauh ini belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke Proses Hukum,jadi Gelar perkara kita dihentikan dengan melalui Meditasi kasus perkara Pers pelat merah dihentikan ungkap nya.

Di sisi lain Alkafi selaku pelapor atas Postingan ibu Ketua DPRD Jenni Shandiyah terkait Pers Pelat Merah di Akun facebook milik Pribadinya Beberapa bulan yang lalu, mengatakan saat di Wawancarai Awak Media ruangan Pitkor Polres Pagar Alam

“yang jelas terkait rapat mewakili Insan Pers sebanyak 13 sampai 17 Media yang berbeda, ini sudah selesai dengan saling memaafkan ,Islah mengenai apakah ada Laporan baru atau tidak untuk sementara ini saya pribadi meminta maaf ” ujar nya.

Terlepas ada orang di belakang saya selama ini saya akan menyelesaikan nya sendiri aku sudah sakit kepala,saya mau tenang dengan keluargaku.(Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *