EMPAT LAWANG – Beberapa warga Baturaja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, menyerahkan 4 Pucuk senjata api rakitan jenis (Kecepek) Dan amunisi yang sebelumnya mereka kuasai ,yang diserahkan melalui Kepala desa (Kades Edi) lalu diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi ,Kamis (18/03/2021).
“Polsek yang ada di Empat Lawang Untuk melakukan Operasi Senpi ,bagi masyarakat yang memiliki senpi tanpa izin maka kami melakukan penangkapan Dan akan di lakukan proses hukum” Jelas Kompol Asep sumpena
Polsek Tebing Tinggi memberikan himbauan Apabila masyarakat sendiri menyerahkan senpi rakitan tersebut maka pihak kepolisan tidak akan melakukan proses hukum atau diampuni , Himbauan tersebut sudah di berikan peringatan sebelum operasi.
Jika ditemukannya Senjata api rakita (Senpi) yang masih dalam keadaan aktif ,Polsek tebing tinggi akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.
“Pokoknya seluruh warga negara indonesia yang mendengar suara saya yang menyimpan senpi rakitan yang tidak mempunyai izin Agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisan terdekat karena menyimpan,memiliki adalah perbuatan membawa hukum “Tutur Edi.(Dik)















Tinggalkan Balasan