Eki Diringkus Polisi Gara-gara Memiliki Dan Menyimpan Shabu Bruto 9.00 Gram

MUSI RAWAS, – Satuan Narkoba Polres Mura meringkus, Eki Saputra (26), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka diringkus, berdasarkan laporan polisi Lp-A/86/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juni 2021.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan bahwa, tersangka, Eki Saputra ditangkap anggota dirumahnya Desa Bumi Makmur.

Dijelaskan Kasat, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut,anggota melakukan penyelidikan dan pengintain,setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Bumi Makmur,anggota langsung meringkus tersangka.

Saat digeledah,ditemukan barang bukti(BB.red) diantaranya,satu buah dompet warna cream yang didalamnya berisikan sembilan bungkus plastik klip kecil,yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengann tisu.

“Setelah kita periksa,kembali kita temukan dua bungkus plastik klip besar,yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9.00 gram yang ditemukan disamping rumah tersangka,”ujarnya.

Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka beserta BB sudah kami tahan guna pendalaman perkara,”tutupnya. (B4R)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *