Pembangunan Rumah Budi dihentikan pemerintah

EMPAT LAWANG – Budi warga Mekar jaya (3a) keluhkan tindakan pemerintah kabupaten Empat Lawang yang tanpa alasan menyetop proses pembangunan rumah miliknya yang bertempat di Simpang tiga jalan poros Noerdin pandji kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

Pasalnya bangunan miliknya yang telah menelan biaya kurang lebih 100 juta itu distop oleh dinas perizinan yang berdekatan dengan kolam retensi yang dibangun oleh pemerintah setempat.

” Saya tidak tahu apa alasan mereka menyetop proses pembangunan rumah saya, padahal disamping pembangunan rumah saya itu sudah ada yang membangun dan tidak distop oleh pemerintah,” Kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/11/21).

Dijelaskan Budi, Untuk surat menyurat tanah, dirinya memiliki sertifikat tanah, namun dinas perizinan mengatakan bahwa dirinya belum memiliki izin IMB (Izin mendirikan bangunan),

” Katanya saya belum memiliki izin IMB, nah jadi saya mau buat surat IMB tapi mereka bilang tidak bisa, dan saya pun diarahkan untuk menemui bupati, waktu saya menemui bupati dan kata beliau tunggu sehari dua hari ini akan ada utusannya yang kesani , tapi sampai saat ini belum ada yang datang, sudah hampir satu tahun bangunan saya ini terbengkalai, saya bingung mau bagaimana lagi, ” Jelasnya.

Masih dikatakan, Budi, berharap pemerintah bisa memberikan solusi dan jalan keluar atas permasalahan ini, jangan sampai membiarkan proses bangunan rumahnya terbengkalai.

” Saya berharap kepada pemerintah untuk menuntaskan masalah ini, karena apabila penyetopan ini tidak dilakukan mungkin bangunan saya ini sudah selesai, dan kemarin saya bilang beli saja tanah saya tapi mereka tidak mau diam seribu bahasa, jadi saya tidak mengerti apa keinginan pemerintah, kalau soal menghalangi kolam retensi, yang pasti sebelum pembangunan kolam retensi itu proses pembangunan rumah saya ini sudah duluan dari pada pembangunan kolam retensi itu,” Pintanya.

Sementara Kepala DPMPTSP Mursadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan pihaknya mempunyai pertimbangan dikarenakan area tersebut direncanakan menjadi kawasan terbuka hijau / atau taman kota dan untuk masalah ganti rugi Mursadi mengarahkan untuk berkoordinasi dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim)

” Adapun pertimbangan kita ,area tersebut direncanakan menjadi kawasan terbuka hijau / atau taman kota, Sehingga dpmptsp tidak dapat menerbitkan izin mendirikan bangunan ( imb ) pada area tersebut, Terhadap bangunan yang sudajh berdiri akan dikaji lebih lanjut, sedangkan untuk ganti rugi coba kordinasikan dengan dinas perkim,” Katanya . (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *