Polisi Amankan Dua Tersangka Kasus Ganja Serta Tanaman Ganja di Pagaralam

PAGARALAM  – Melalui proses dan pengintaian yang panjang, satres Narkoba polres, Pagaralam kembali menggagalkan penanam dan pengedar Narkoba jenis Ganja, Senin (15/11/21).

Dalam pengungkapan ladang ganja yang lokasinya terletak diperkebunan yang tidak terlalu jauh dari pemukiman warga yang dapat ditempuh hanya 15 Menit dengan berjalan kaki itu Polisi berhasil meringkus Tersangka Yaitu EC (34) Dan RS (37) Warga Pagaralam Selatan .

Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres Pagaralam AKBP . Arif Harsono.S.IK,MH dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa  70 batang pohon ganja siap panen yang didapatkan dari penyisiran kebun miliknya , 16 polibag tanaman ganja (tunas / bibit), 10 paket butiran bibit ganja, 2 paket ganja siap jual dan 4 linting ganja Serta 2 ball kertas linting merek Pappier.

“Benar,hari ini kita berhasil ungkap kasus Narkoba jenis ganja dengan kebunnya sekalian.”ujarnya

Kapolres pagar alam AKBP. ARIF HARSONO.S.IK,MH juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil diungkap dengan proses yang panjang Dan jajaran polres Pagaralam tidak akan berhenti untuk melawan dan memerangi Narkoba khususnya di wilayah hukum polres Pagaralam.

” Perkebunan ini terletak tidak begitu jauh dari pemukiman dengan jarak tempuh lebih kurang 15 menit dengan berjalan kaki ucap kapolres Pagaralam ,Kami Polres Pagaralam tidak akan berhenti untuk melawan Dan memerangi Narkoba Khususnya Diwilayah Hukum Polres Pagaralam”Ungkapnya

Selanjutnya untuk Tersangka EC dikenakan Pasal (Penjual, pasal 114 ayat (1) UU No. 35 thn 2009) Dan tersangka RS dikenakan Pasal (Menanam dan menjual, Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 thn 2009 ) Yang Selanjutnya BB dan Tsk di amankan di Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses verbal dan pengembangan . (Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *