Polsek Tebing Tinggi Terima Empat Pucuk Senjata Api Rakitan Dari Warga

EMPAT LAWANG –   Upaya Pemberantasan Senjata Api rakitan (Senpira) di dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang yang genjar dilakukan Polres Empat Lawang membuahkan Hasil, Bagaimana tidak, Polsek Tebing Tinggi Kembali menerima Penyerahan satu pucuk senpi Rakitan (Senpira) dari warga melalui kepala Desa (Kades) Sawah dan Camat saling, Kabupaten Empat Lawang yang datang ke Polsek Tebing Tinggi dengan suka rela, (18/11/2021)

Penyerahan empat pucuk Senpi rakitan berjenis kecepek Laras panjang tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil, Kanit Reskrim Polsek Ulta Deanto Camat Saling Salman dan PJ Kades Sawah Evi Sari

Camat Saling Kabupaten Empat Lawang Salman Mengatakan hari ini warga sawah telah menyerahkan 4 pucuk senjata api rakitan laras panjang kepada Polsek Tebing Tinggi

“Alhamdulilah hari ini telah diserahkan empat pucuk senpira laras panjang oleh Warga sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang kepada polsek tebing tinggi “Ungkapnya

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil SH.,M.M yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ulta Deanto S.H saat pres rilis mengatakan bahwa senjata api rakitan laras panjang yang diterima tersebut adalah dari masyarakat Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang penyerahan dilakukan melalui Kepala Desa Setempat

“Alhamdulilah penyerahan senpi rakitan kali ini berkat kesadaran masyarakat kecamatan Saling
Yang semakin sadar akan Bahanya Menyimpan atau menguasai Senjata api rakitan dan semakin mengerti akan Hukum”Katanya

Lanjutnya, Kami dari Polsek Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal segera di serahkan di polsek terdekat Namun apabila tidak menyerahkan tertangkap kepada Pihak kepolisan maka akan di proses Sesuai Hukum yang berlaku Ancaman penjara apabila memiliki Senjata api rakitan Hukuman mati Penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun . (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *