
F: Dok Ken For Mureks
Caption: Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo saat di wawancari awak media didepan kantor Kejari Empat Lawang, belum lama ini.
EMPAT LAWANG – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, mengungkapkan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dan telah ditangani oleh Kejari Empat Lawang selama tahun 2021.
Berdasarkan keterangan, Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo, mengatakan, ada 4 kasus tindak pidana korupsi yang 1 (satu) diantara masih dalam penyelidikan, dan 3 (tiga) sudah dilakukan tuntutan serta 1 (satu) di eksekusi.
“Kinerja Bidang Pidsus Kejari Empat Lawang, selama tahun 2021 ini, ada 1 perkara yang dalam penyelidikan, yakni, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan
Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.93.441.484,42.- dan 3 perkara yang sudah lakukan tuntutan yakni, pertama, Penyimpangan pengadaan bibit umbi talas bantaeng yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar sebesar Rp1.832.600.000,00 tahun anggaran 2015 lalu, kedua Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa Yang dilakukan Oleh Kepala Desa Sugiwaras Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang A.N Ahmad Nasponi Aidi Bin Zainal Abidi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 682.594.050,28,- dan ketiga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kemenpora, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Kemenpora sebesar Rp 279.868.933,05,- ,” Ungkap Sigit Prabowo, Kamis (9/12/2021)
Ia menjelaskan, dari tiga perkara yang sudah diberikan tuntutan, telah mengeksekusi satu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kemenpora dan sudah menetapkan satu tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan pengadaan bibit umbi talas bantaeng serta satu lagi masih dalam proses sidang.
“Satu perkara yang tela di eksekusi dari dugaan pidana korupsi dana hibah Kemenpora, pada tanggal 16 November 2021, dilakukan Pembayaran uang pengganti Sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) yang
dibayarkan oleh terdakwa arief Budiman Bin Asbasila Ahmad dan terdakwa bastari bin arwani. dan telah menetapkan terdakwa Muhammad Riza atas dugaan korupsi penyimpangan dana bibit talas bantaeng, serta satu perkara lagi masih dalam proses sidang, terkait dugaan korupsi dana desa terdakwa Ahmad Nasponi Bin Zainal Abidi Kepala Desa Sugiwaras,” Jelasnya. (Ken)




























Tinggalkan Balasan