Imbau tak lakukan pesta Miras , Polres Mura juga Larang konvoi kendaraan saat malam tahun baru

MUSI RAWAS – Untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dalam pergantian malam tahun baru di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dan Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah mengeluarkan Himbaun Penyambutan Pergantian Malam Tahun Baru.

Hal tersebut dibenarkan, oleh perwira berpangkat melati dua dan berpangkat melati satu ini, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (29/12/2021).

“Untuk, menciptakan suasana Kamtibmas diwilayah hukum Polres Mura, dalam menyambut pergantian malam tahun baru, kami sepakat menggeluarkan himbaun,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dan Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbaun yang dikeluarkan diantaranya, sambut tahun baru 2022 dengan ibadah dan kegiatan positif, dilarang melakukan pesta miras dan narkoba, dilarang melakukan konvoi kendaraan, tetap mematuhi protokol dengan menghindari kerumunan dan jaga jarak.

“Selain itu, stop untuk menyalakan petasan atau mercon, karena membahayakan keselamatan jiwa, dapat menimbulkan bahaya kebakaran, menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, perkelahian dan keributan, menggangu ketertiban umum serta dapat mengakibatkan kebakaran dan kerusakan,” jelasnya.

Kapolres berharap, himbaun ini dibuat dan dikeluarkan tidak lain agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat malam pergantian tahun baru.

“Akan lebih baik, malam tahun baru diisi dengan introfeksi diri, agar lebih baik di tahun 2022,” harapnya. (84R)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *