Tangkap 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika , Satu Diantara Terancam Hukuman Mati

PAGARALAM – Dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tangkapan Satresnarkoba Polres Pagaralam Dalam Kurun waktu Januari sampai dengan Februari 2022, satu orang Tersangka pengedaran narkotika berjenis sabu dinanti ancaman hukuman mati.

Satresnarkoba Polres kota Pagaralam menangkap tersangka pengedaran narkotika berjenis sabu seberat 209,87 gram dan jenis Ganja 1.007,9 gram total keseluruhan , Jumat, (11/02/2021).

Tersangka tersebut diduga merupakan pengedar jaringan antar provinsi.Penangkapan tersangka dikonfirmasi oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan kasi Humas AKP Wempy

“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal 100 juta Rupiah,” katanya

Penangkapan ke 16 terduga pelaku yang mengedarkan narkoba yang di tangkap di wilayah hukum Polres Pagaralam
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.

“Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar,dan Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7306,62 iwa lebih warga negara Indonesia khususnya warga kota Pagaralam” ucap Arif.

Mengedarkan narkotika berjenis sabu dengan berat yang fantastis, para tersangka dijerat dengan Pasal 111,pasal 112 dan Pasal 114.

Tersangka terancam kurungan penjara paling sdikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *