PALEMBANG, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Perindo akhirnya mengambil sikap dan langkah tegas organisasi sebagai upaya menjaga marwah partai terkait surat permohonan yang di ajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Perindo Sumatera Selatan bernomor 09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang di tandatangani langsung Hery TanoeSoedibjo di jakarta pada tanggal 7 April 2022 tentang pencabutan dan pemberhentian Henny Verawati.SE dari keanggotaan partai Perindo.
Febuar Rahman,SH Ketua DPW Partai Perindo Sumsel saat di konfirmasi terkait keluarnya SK ini menjelaskan dengan keluarnya SK ini maka Henny Verawati.SE yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat lawang tidak lagi memiliki hak mengatasnamakan sebagai anggota partai Perindo.
“ya secara otomatis oleh karena yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengatasnamakan mewakili sebagai anggota DPRD dari partai Perindo dan kedudukannya sebagai anggota DPRD segera diganti dangan kader Perindo yang lain sebagaimana aturan yang ada,”Jelasnya sabtu (22/05/2022).
Terkait apa pelanggaran yang dilakukan Henny Verawati.SE, Febuar Rahman menerangkan bahwa partai mengangap yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Indisipliner.
“Saudari Henny Verawati.SE diberhentikan dari partai terkait pelanggaran Indisipliner atau membangkang aturan-aturan partai yang ada. Sebelum nya sudah diberikan peringatan berkali-kali baik teguran berupa surat teguran resmi maupun diberikan teguran dangan lisan”,Ungkapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan