Cekcok di organ tunggal, Tiga remaja tersangka pembunuhan berhasil di ringkus polisi

EMPAT LAWANG  – tiga pelaku pembunuhan terhadap Andrian Palermo (21) di jalan Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan berhasil di tangkap polisi, Jum’at (17/07/2022)

Pembunuhan berawal dari cekcok di acara organ tunggal dan saat korban mau pulang mengendari sepeda motor yang di bonceng temannya kemudian di serang oleh tiga pelaku, setelah kejadian salah satu temannya tewas ditangan ketiga pelaku tersebut hingga usus nya terburai

Pria naas itu ialah Andrian Palermo (21) Warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang yang tewas meregang nyawa setelah menerima luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sementara Yuliasyah (22) Warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang menerima luka tusuk di bagian Perut hingga ususnya terburai dan masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang

Saat ditemukan warga di lokasi kejadian, Andrian Palermo (21) sudah bersimbah darah dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Muara Pinang namun nyawa korban tidak tertolong, aksi tersangka juga sempat membuat warga sekitar histeris

Ketiga pelaku pembunuhan tersebut berhasil di tangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Ipda Ultah Dianto dan Personil Polsek Muara Pinang AKP A Hidayat, adapun nama ketiga pelaku ialah, Vigo Ardiansyah (19) Nando (19) dan D (17) yang masih di bawah umur ketiganya warga Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan bahwa

kejadian berawal dari dua korban bersama tiga temannya sehabis menonton sebuah acara organ tunggal di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang

“Dalam perjalanan kendaraan korban diberhentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor berbonceng 3, di sana terjadi perdebatan antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan antara pelaku dengan korban “katanya

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara . (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *