Resahkan warga. Pengedar shabu ini langsung dibekuk aparat.

Pagaralam – Peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba sukses meringkus pengedar shabu di wilayah hukumnya berkat dukungan warga.

Kali ini pengedar shabu yang disergap petugas adalah Agung (20), warga Jalan Peltu Menalis No 25, RT 01 RW 02 Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, tersangka Agung diringkus petugas pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan Agung di Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, aparat mengamankan barang bukti lima paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,49 gram, dua buah plastik bening berklip merah, HP android jenis Oppo, dan uang sejumlah Rp190 ribu.

Penangkapan Agung, menurut Iptu Sutioso, berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah jika di wilayah Tanjung Payang sering ada transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung mengecek ke wilayah tersebut.

“Nah, saat di tempat kejadian perkara, petugas mendapati nama Agung yang saat itu tengah berada di depan rumah salah satu warga.Pelaku saat itu tengah asyik duduk di atas sepeda motor Honda Scopy berwarna merah, ” Ungkap Sutiyoso saat dihubungi. Selasa (27/09/2022).

Saat dilakukan penyergapan, pelaku Agung sempat akan melarikan diri. Beruntung, petugas bersikap sigap, sehingga pelarian tersangka dapat digagalkan.

“Sempat ingin melarikan diri. Tapi, berhasil kita sergap, . Sambungnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh plastik bening berklip merah yang mana lima plastik berklip merah berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan Agung di dalam dasbor depan sebelah kiri motor yang dikendarainya.

Saat diinterograsi, Agung mengakui jika narkotika tersebut miliknya yang dibelinya dari Dedek pada pagi harinya di Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang seharga Rp500 ribu.

Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan pelaku di wilayah Pagaralam. Kemudian Agung dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.(Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *