EMPAT LAWANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur dan mengamankan salah satu pria yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, Minggu (16/10/2022).
Diketahui mucikari tersebut bernama M Lukman alias Momon (22) Warga Keluruhan Pasar ulu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selain mengamankan mucikari polisi juga mengamankan pria hidung belang bernama Dandi Nodiansyah (22) Warga Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya di ringkus di salah satu penginapan.
Korban yang dijadikan mangsa untuk lelaki hidung belang diketahui masih dibawah umur, korban saat ini masih berumur 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan bahwa kejadian bermula kedua tersangka tersebut diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setalah pihak Polres Empat Lawang mendapatkan Laporan dari warga, bahwa telah dilakukannya penggerebekan di salah satu penginapan, tempat seorang tersangka melakukan praktik jual beli terhadap anak dibawah umur, “kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, uang tunai sebesar Rp.110.000 ribu rupiah. Barang bukti tersebut diamankan saat keduanya di gerbek oleh warga setempat
“Praktek prostitusi online yang berhasil diamankan berada di salah satu penginapan dengan tarif harga Rp.250.000 Ribu rupiah permalamnya “jelas AKP M Tohirin
Saat ini kedua tersangka terancam pasal 81 Jo Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Dik)
Tinggalkan Balasan