Kegiatan Apresiasi GTK 2022 Telah Dibuka, Ini Kategori Peserta

Foto : ilustrasi

EMPAT LAWANG – Dilansir dari beberapa media online, Kemdikbud beri kabar baik ke guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta kepala sekolah.

Kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta kepala sekolah ini merupakan Apresiasi GTK 2022.

Untuk pendaftaran Apresiasi GTK 2022, dibuka sejak tanggal 19 September hingga 22 Oktober 2022 mendatang.

Kemdikbud juga telah merilis kategori peserta dalam kegiatan Apresiasi GTK 2022, terdapat 4, yakni:

1. Pendidik
– guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

– Pendidik PAUD dan pamong belajar.

2. Tenaga Kependidikan
– kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Pengawas sekolah
– Pengawas TK.

– Pengawas pendidikan dasar (SD atau SMP).

– Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK, atau SLB).

4. PenilikBerdasarkan hal tersebut, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang, John Heri melalui Albaihaki selaku Kabid GTK Disdikbud Empat Lawang mengataka untuk mendaftar dalam Apresiasi GTK peserta diwajibkan memiliki akun belajar.id dan mengunggah karyanya dalam Platform Merdeka Mengajar. Peserta yang dapat mengikuti Apresiasi GTK ini adalah semua guru dan tenaga kependidikan di bawah binaan Kemendikbudristek yang memiliki akun belajar.id.

Adapun persyaratan karya inovatif yang dibuat harus berupa video berdurasi 5 – 10 menit tanpa musik latar yang berisi praktik baik yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan/atau tindak lanjut tentang pembelajaran berdiferensiasi oleh guru dan pamong belajar. Selain itu, karya inovatif yang perlu diunggah berupa naskah yang relevan terkait video inspiratif, dengan minimal 1.500 kata dan maksimal 2.000 kata.

“Dihimbau Untuk Guru seluruh jenjang untuk Mensdaftar karena periode pendaftaran apresiasi dibuka pada 19 September — 22 Oktober 2022 melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk.
Guru inspiratif yang terpilih akan diundang pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2022 pada 26 November 2022,” ujar Albaihaki . (rth)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *