Curi Kabel Sutet, Satu bocah berhasil diamankan polisi

 

EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi, berhasil meringkus YA (15) spesialis pencuri kabel saluran udara tegangan ekstratinggi (sutet) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Taba kebon Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.

Hilangnya besi-besi itu berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi bahwa telah terjadi pencurian kabel sutet di Desa taba kebon. Jum’at (11/11/2022

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ke lima pelaku sedang melakukan aksinya, di lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan YA (15) satu dari lima pelaku pencurian kabel sutet, sedangkan ke empat pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas.

Diketahui tesangka ini mencuri kabel sutet milik negara sejak bulan juni, sampai saat ini PLN Empat Lawang sudah menggalami kerugian mencapai milayaran rupiah dengan tiga belas ribu meter kabel saluran udara tegangan ekstratinggi hilang dicuri.

Dari pengakuan tersangka YA (15), ia juga mendapatkan bagian dari hasil pencurian tersebut yang berperan sebagai tukang angkut.

“saya sudah lima kali maling kabel sutet di lokasi yang berbeda dan mendapatkan bayaran Rp 500.000 Ribu. Saya berperan sebagai tukang manggul dengan empat teman saya, “kata Y (15) pelaku pencuri kabel sutet saat di intrograsi polisi.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menjelaskan bahwa pelaku pencurian ini bersama empat rekannya. Untuk saat ini, Pesonil Polsek Tebing Tinggi sudah mengantongi identitas ke empat pelaku dan melakukan pengejeran terhadap kawanan spesialis pencuri kabel sutet

“pelaku melakukan aksisnya bersama empat rekannya dimana untuk ke empat indentitas pelaku lainnya sudah kami kantongi yang sekarang masih buron, “jelas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kabel sutet dengan panjang 150 Cm, satu buah aksesorik kabel (Damper), satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah senter kepala dan satu buah gergaji besi yang diduga untuk mencuri kabel sutet.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi guna untuk penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman masimal lima tahun kurungan penjara. (DIK)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *