Satres Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Mengamankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

PAGARALAM – Jajaran Polda SumSel Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya, Jumat (2/12/2022). Keempat tersangka diamankan di dua TKP berbeda.

TKP pertama yakni di Gunung Gare Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Kamis (1/12/2022) sekira jam 22.00 Wib. Dari TKP ini polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba yakni PAH (18), AAU (16) dan AA (16).

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga linting narkotika jenis ganja dengan bruto 3.02 gram.

Kemudian TKP kedua di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Jumat (2/12/2022) sekira jam 01.00 WIB dengan tersangka HMM (28) yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 paket narkotika jenis ganja, satu toples besar narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan tiga linting narkotika jenis ganja dengan bruto 1000 gram.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira jam 22.00 Wib, anggota Sat Samapta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ingin mereka konsumsi di Wilayah Gunung Gare Kota Pagar Alam.

Dari keterangan tiga pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dari HMM.

“Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib anggota Sat Res Narkoba menyambangi kekediaman HMM dan melakukan penangkapan terhadapnya,” urainya.

Keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Tom)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *