
Kantor Disdukcapil Empat Lawang (19/01/2023) / Photo Maikel
EMPAT LAWANG – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh instansi terkait yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat utama membuat KTP adalah ketika seseorang telah berumur 17 tahun atau lebih, KTP sendiri di buat langsung oleh Disdukcapil.
Kepala Dinas Disdukcapil Drs. Peterson Okki Bial, M.AP yang di sampaikan oleh Fahrizon Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk mengenai masyarakat yang ingin membuat KTP.
“Masyarakat yang sudah mencapai umur 17 tahun masih banyak yang belum mempunyai KTP apalagi dengan kendala jarak antara kantor Disdukcapil dengan daerahnya bisa di katakan sangat jauh, maka dengan kendala ini kami Disdukcapil insyaallah akan melaksanakan program pembuatan KTP ke desa-desa pada bulan Maret 2023” kata Fahrizon Kabid pelayanan pendaftaran penduduk.
Program yang akan di laksanakan pada bulan maret 2023 oleh Disdukcapil adalah program pembuatan KTP langsung datang ke desa yang berada di beberapa kecamatan yang cukup jauh letaknya seperti Pendopo, Sikap Dalam, Ulu Musi, dan Kecamatan lainnya.
“Program yang akan kami buat ini bertujuan supaya masyarakat yang sudah cukup umur sudah memiliki KTP semua, karena di desa-desa masih banyak masyarakat yang sudah cukup umur untuk membuat KTP tetapi mereka belum mempunyai KTP karena salah satu kendala yaitu jarak oleh karena itu kami membuat program pembuatan KTP langsung datang ke desa-desa dan akan bekerja sama dengan Kades setempat” jelas Fahrizon Kabid pelayanan pendaftaran penduduk.
Untuk kedepan buat seluruh masyarakat bahwa membuat KTP tidak boleh mentitip kan ke pada seseorang, untuk itu langsung datang saja ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa syarat syarat yang telah di tentukan.(Mg1)
















Tinggalkan Balasan