Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024 Di Kabupaten Empat Lawang Bertambah Menjadi 6 Dapil

Reporter : Maikel Dwi Saputra
Editor      : @win

EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang menyebutkan Kabupaten Empat Lawang mengalami penambahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan Dapil semula pada pemilu 2019 yaitu 4 dapil namun kini menjadi 6 dapil di pemilu 2024 mendatang.

“penambahan Dapil tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 yang di sebutkan bahwa Dapil di Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilu 2024 sebanyak 6 Dapil,” jelas Eskan Budiman (09/02/2023).

Ditambahkannya, bahwa untuk di kabupaten Empat Lawang ada penambahan daerah pemilihan yaitu menjadi 6 Dapil tetapi dengan alokasi Kursi tetap sama yakni 35 Kursi.

Untuk rinciannya sendiri yaitu 35 Kursi di bagi 6 Dapil diantaranya, Dapil 1 sebanyak 9 kursi terdiri dari Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling, Dapil 2 sebanyak 4 kursi terdiri dari Kecamatan Muara Pinang, Dapil 3 sebanyak 4 kursi terdiri dari Kecamatan Lintang Kanan, Dapil 4 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Pendopo, Dapil 5 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Talang Padang, Sikap Dalam Dan Pobar, dan Dapil 6 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Ulu Musi dan Pasemah Air Keruh.

lanjutnya, sistem pemungutan suara tetap berdasarkan aturan-aturan yang lama dalam arti bebas untuk semua di lakukan secara terbuka namun tetap mengutamakan asas kerahasiaan, asas kebebasan, asas mandiri, asas jujur dan asas adil.

“Pelaksanaan akan kita Laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kita akan memberikan hak suara kita terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota” jelas Kepala KPU Eskan Budiman.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *