gambar Ilustrasi / sumber Kemenkes RI
Reporter : Afri Dwi Firdinanda
Editor : @win
EMPAT LAWANG – Sebagian masyarakat masih ada yang mengira kalau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) itu berbeda.
Ternyata KIS dan BPJS sama saja.
BPJS adalah badan atau lembaga yang mengurus jaminan sosial. sedangkan KIS adalah progam layanan kesehatan nya.
Terdapat 3 cara mengurus KIS yaitu lewat jalur mandiri, jalur badan usaha atau perusahaan dan lewat pemerintah.
Kemudian, apa perbedaan dari ketiganya?
Menurut Kabid Pelayanan dan SDM Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang Joni Verdi, jalur mandiri itu ialah masyarakat mengurus sendiri dengan syarat dan prosedur yang sudah ditentukan dan prosedurnya dengan cara membawa KTP dan KK ke BPJS terdekat.
Sementara untuk jalur perusahaan atau badan usaha, disebut jaminan kesehatan dimana prosesnya diurus oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan wajib membuatkan jaminan kesehatan untuk pekerjanya, jika tidak berarti perusahaan tersebut tidak patuh dan pekerja boleh menuntut perusahaan tersebut,” Terangnya.
Sambung Joni Verdi, ada juga yang lewat pemerintah, biasanya bagi warga yang tidak mampu dengan cara membawa KK, KTP dan surat keterangan tidak mampu.a
Bagaimana dengan warga atau penduduk yang tinggal diperantauan namun terdaftar di BPJS pada daerah sebelumnya dimana ia tinggal, apakah BPJS masih bisa digunakan ?
“Ya, bisa digunakan didaerah manapun, dengan fasilitas kesehatan tingkat I maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan dan digunakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik swasta yang terdaftar di BPJS,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan