
Penyerahan Senpira Oleh Masyarakat Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang
Reporter : Destian Dwi Rahayu Editor : Mgw
EMPAT LAWANG – Penyerahan pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) oleh toko masyarakat Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang kepada Polres Empat Lawang, Selasa (28/02/2023).
Kapolres AKBP Helda Prayitno melalui Kompol Usril Waka Polres Empat Lawang mengapresiasi tindakan Eva Sari dan mengucapkan terimakasih atas penyerahan senjata api tersebut.
Seperti yang diketahui senjata api tidak diperbolehkan sembarang memakainya selain ada undang-undang yang mengaturnya, agar juga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang bisa membahayakan masyarakat.
Usril Waka Polres Empat Lawang menghimbau dengan penuh kesadaran kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar menyerahkannya kepada Polres Empat Lawang atau Polsek terdekat.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang masih menyimpan senpira illegal agar menyerahkannya kepada Polres Empat Lawang atau kantor polisi terdekat,” ungkap Kompol Usril Waka Polres Empat Lawang.
Apabila tertangkap akan dikenakan proses hukum yang melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sambungnya.
Tinggalkan Balasan