KPU gelar rapat Koordinasi pasca di tetapkan 6 Dapil dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang

Foto : Maikel Dwi Saputra

Reporter : Maikel Dwi Saputra
Editor : Mega

EMPAT LAWANG – KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Termasuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Koordinasi pasca penetapan dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD tahun 2024 yang di laksanakan di Aula Hotel Kito, Senin (20/03/2023).

Kepala KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan penetapan secara resmi alokasi kursi serta daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif 2024 yang mengalami perubahan.

“Dapil 1 sebanyak 9 kursi terdiri dari Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling, Dapil 2 sebanyak 4 kursi terdiri dari Kecamatan Muara Pinang, Dapil 3 sebanyak 4 kursi terdiri dari Kecamatan Lintang Kanan, Dapil 4 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Pendopo, Dapil 5 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Talang Padang, Sikap Dalam Dan Pobar, dan Dapil 6 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Ulu Musi dan Paiker,” kata Kepala KPU Eskan Budiman.

ia melanjutkan tahap pencalonan di mulai dari bulan mei mendatang, mulai dari sekarang sudah di kasih waktu untuk mempersiapkan Parpol setiap Dapil itu.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *