Tersangka dan barang bukti ketika berada di Mapolsek Pendopo/Photo Nanda
Reporter : Afri Dwi Firdinanda
Editor : @win
EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melakukan penangkapan pelaku yang di duga pengedar narkoba di kediamannya, di Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan pelaku di tangkap di karenakan adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
“Penangkapan kami lakukan di kediaman pelaku yang bernama Zulfikar yang berada di Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 10:00 WIB bersama anggota Polsek Pendopo,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudim Suprianto, Selasa (28/03/23).
Ditambahkannya, terdapat beberapa barang bukti yang kami dapatkan yaitu, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Asus, 1 (satu) buah timbangan Merk TAHITA, 21 (dua puluh satu) keping obat merk IFARSYL dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau.
Sambung Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti di duga narkotika yaitu 1.700 gram (1,7 Kg), setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tinggalkan Balasan