Kejaksaan Panggil Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Terkait Pembebasan Lahan Pulau Mas

EMPAT LAWANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara pada pembebasan Lahan Perniagaan Terpadu Pulau Mas atau yang lebih dikenal dengan sebutannya Pasar Pulau Mas.
Penyidikan dugaan kerugian negara pada pelaksanaan pembebasan atau pengadaan lahan pulau mas tahun anggaran 2015 ini diantaranya, yaitu luasan lahan yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh negara.
Penjelasan ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha diruang kerjanya pada Rabu (05/04/2023).
“Benar saat ini kita sedang melakukan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulau Mas dengan nilai sebesar 6,7 Milyar lebih,” ungkap Eryana.
Menurut Eryana, anggaran sebesar 6,7 milyar lebih ini diperuntukan bagi 31 orang sebagai penerima ganti rugi atas pembebasan lahat tersebut dan dalam proses ganti rugi ini diduga telah adanya nilai kerugian negara.
Penyidikan pengadaan atau pembebasan lahan pulau mas yang dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2023 ini, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 an orang untuk dimintai keterangannya dan salahsatunya yakni mantan bupati empat lawang H.Budi Antoni Aljufri.
“Selagi tindak pidana ini belum terang kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak baik yang mendengar, mengetahui dan yang terkait permasalahan pengadaan dan pembebasan lahan Pulo mas ini,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha.
Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka dari proses pengadaan dan pembebasan lahan pulau mas ini, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang meminta agar semuanya menunggu proses penyidikan ini selesai.
“Tujuan dari penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangka,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil temuan karena  masih dalam proses penyidikan.
Terpantau pada Selasa (04/04/2023) mantan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri mendatangi ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang, untuk dimintai keterangannya dimana saat proses pengadaan dan pembebasan lahan pulau mas ia masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Seusai diperiksa, Mantan Bupati Empat Lawang H.Budi Antoni Aljufri kepada wartawan menyampaikan, bahwa kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pembebasan lahan Pasar Pulau Mas.
“Ya saya datang memberikan keterangan sebagai saksi adanya dugaan pembebasan lahan Pulo mas dan yang saya tau tehnisnya bukan bagian bupati tapi ada tim tehnis, satgas dan tim lainnya,” tegasnya. (Red)
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *