Kriteria orang yang berhak mendapat Zakat Fitrah

Foto sumber google / Destian

Reporter : Detian Dwi Rahayu                                                                                                                  Editor     : Mega

EMPAT LAWANG – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

Zakat ini diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan terutama yang berada dalam lingkup keluarga, kerabat dan tetangga. Namun siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Menurut Yulian Rama Dosen UIN Raden Fatah Palembang, orang yang berhak menerima zakat fitra adalah orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan anak yatim.
2. Orang yang belum sempat membayar zakat fitra pada tahun sebelumnya.
3. Orang yang belum sempat membayar zakat mal pada tahun sebelumnya.
4. Orang yang dipercayakan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah seperti amil zakat.

Ia menambahkan bahwa zakat fitrah juga dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat pada umumnya seperti orang yang membutuhkan makanan dan pakaian, orang yang terkena bencana alam, orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Namun Rama juga mengingatkan bahwa zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hal kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Demikianlah informasi tentang kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah. Diharapkan informasi ini dapat membantu dalam menyalurkan zakat fitrah dengan benar dan tepat sasaran

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *