
Reporter : Dik2 Editor : Mega
EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang ayah di Kabupaten Empat Lawang bernama Kumoro (54).
Kumoro digelandang ke Polres Empat Lawang lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung nya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Ya, pelaku memperkosa anak kandung nya sendiri yang masih pelajar, ” Kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin saat di konfirmasi Seputarempatlawang.com
Diketahui pelaku melakukan pemerkosaan sudah sejak lima tahun terakhir ini di kediamannya di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan cara merayu dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri karena telah kecanduan nonton film porno, ” jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang
Terkuak nya kasus ini setelah korban memberanikan diri untuk melapor lantaran sudah tidak tahan mengikuti kehendak sang ayah, dari laporan tersebut polisi melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kamis (08/06/2023).
“Kita bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya, setelah itu anggota melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku, ” pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut karena terlalu sayang kepada sang putri.
“Terlalu sayang sama anak, sudah tiga kali saya memerkosa pertama kali tahun 2018 sejak anak saya kelas lima Sekolah Dasar (SD), ” ucapnya
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 pasal 82 Undang – Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.
















Tinggalkan Balasan