Bawaslu Empat Lawang Sudah Terbitkan Surat Imbauan Kedua Penertiban APK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang

Reporter : Bakin Editor : Nanda

EMPAT LAWANG – Jelang pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Sejumlah oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai tebar tebar pesona dengan memasang baleho dan spanduk disejumlah titik diwilayah bumi saling keruani sangi kerawati ini.

Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun kenyataannya para oknum bacaleg tidak sabar untuk sosialisasi bahkan menuangkan kalimat ajakan, nomor urut dan citra diri layaknya berkampanye dalam baleho dan spanduk yang mereka sebarkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain mengatakan, bahwa berdasarkan aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 ayat 1 sampai 4 menjelaskan bahwa partai politik memang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye berlangsung. Namun itu dilakukan di internal partai.

“Sosialisasi dan pendidikan politik yang dimaksud yakni dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum hari pelaksanakaan,” ujar Ateng (sapaan akrab dari Rodi Karnain).

Selanjutnya, Ateng menegaskan, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan, dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai politik.

“Dilarang juga penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum, kampanye dimedia sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye pemilu,” tegasnya.

Demi mengantisipasi hal tersebut, Ateng mememinta kerjasama yang baik kepada peserta pemilu dan bacaleg yang ada di Empat Lawang untuk tidak melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Saat ini kita sama sama tahu bahwa sudah mulai banyak yang memasang baleho dan spanduk. Kami harapkan untuk bekerja sama dengan baik, sehingga pemilu di empat lawang dapat berjalan baik juga sesuai harapan,” ungkapnya.

Selain itu, Ateng menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan. keseluruh partai politik di Empat Lawang. Imbauan pertama sudah diberikan di awal September kemarin.

“Senin (2 oktober 2024) ini kami berikan imbauan kedua kepada partai politik. Inti dari surat imbauan kami yakni meminta partai politik dan bacaleg untuk melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye yang melanggar,” tuturnya.

“Kami harapkan partai politik dan bacaleg dapat bekerjasama dengan baik. Apabila nanti tidak juga diindahkan maka kami selaku Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak berwenang yakni pihak kepolisian dan Pol – PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *