
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Atas Nama Riansyah(29).
Reporter I Editor : Afri Dwi Firdinanda
TEBING TINGGI – Pada hari Sabtu (16/12/23) sekira pukul 17:30 WIB tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh melakukan penangkapan pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku atas nama Riansyah(29) berhasil di amankan oleh tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Di konfirmasi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menjelaskan, Pada hari Minggu (10/12/23) sekira pukul 03:00 WIB bertempat di rumah korban atas nama Yadi Citra yang bertempat di Lorong Sawah Kecamatan Tebing Tinggi, saat itu korban sedang tidur pelaku masuk dengan cara membongkar pintu jendela rumah korban kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor satria fu dan 1 (satu) buah hp samsung a8 star.
“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” Ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.
Lanjutnya, selain Riansyah(29) masih terdapat 2 pelaku lain yang kini di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu, Kandar alias Kanduk yang berasal dari Talang Jawa dan Blep dari Desa Mekarti Jaya (3A) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku Berhasil di amankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp samsung dan robekan striping motor satria f u warna merah yang ditemukan di kebun milik Kandar (DPO),” Jelasnya.
















Tinggalkan Balasan