
Tampak APK Salah Satu Peserta Pemilu Yang Menyalahi Aturan.
Reporter I Editor : Nanda
EMPAT LAWANG – Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Undang-Undang telah tegas dalam memberikan aturan.
Dalam tahapan kampanye peserta pemilu bebas melakukan penyampaian visi dan misi masing-masing peserta melalui APK.
Akan tetapi, kebebasan yang di berikan tetaplah memiliki aturan ketat yang mana tempat di perbolehkannya untuk di pasang APK tersebut.
Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pada pasal 71 di sebutkan tempat umum seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana, taman dan pepohonan.
Meski demikian, di Kabupaten Empat Lawang sendiri masih terdapat peserta pemilu yang belum taat kepada aturan tersebut dengan memasang APK di pohon.
Lalu, wartawan seputarempatlawang.com menemui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnain.
Rodi Karnain mengatakan, bahwa pihakny telah memberikan surat himbauan sebanyak 1 kali kepada parpol yang melanggar.
“Sejauh ini Bawaslu sudah berikan himbauan kepada peserta pemilu sebanyak 1 kali,” Tegasnya saat di temui, Senin (15/01/24).
Sambung Rodi Karnain, nanti pihaknya akan lakukan himbauan lagi, jika himbauan masih tidak di indahkan, pihaknya selaku pengawas akan melakukan tindakan pelepasan terkait APK yang melanggar aturan atau yang tidak sesuai tempat.
Pihak Seputarempatlawang.com sudah mencoba mencari kontak salah satu peserta pemilu yang melanggar tersebut untuk di konfirmasi akan tetapi masih belum bisa mendapatkan kontak yang bisa di hubungi.
















Tinggalkan Balasan