Diduga pasutri Lolos Seleksi KPPS, Ketua PPK Tebing Tinggi Angkat Bicara.

 

Reporter/Editor: Nanda/kardo.

EMPAT LAWANG – Diduga adanya pasangan suami-istri (Pasutri) yang berhasil lolos dalam seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2022 dan dalam juknis KPU 534 tahun 2022 tidak dibenarkan sesama penyelenggara pemilu terikat pernikahan atau pasangan suami istri.

Ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Isron mengatakan, pada saat penseleksian KPPS secara terbuka itu sudah mewanti-wanti sejak awal.

“Kami sudah mewanti-wanti dan terus menyampaikan tidak boleh sesama penyelenggara pemilu itu ada hubungan suami istri dan hal tersebut sudah di tetapkan dalam peraturan,” Ucapnya.

Lalu ia juga mengatakan bahwa di PPS Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang itu ada pasutri yang lolos KPPS.

“Ternyata ini di PPS Kelurahan Jayaloka ada yang lolos suami istri sesama penyelenggara Pemilu. Walaupun dia berbeda TPS kalau sesama penyelenggara Pemilu itu ada hubungan suami istri itu tidak di perbolehkan,” Ungkap Isron Ketua PPK Tebing Tinggi saat di wawancarai langsung oleh awak media, Minggu(28/01/24).

Sambungnya, ia dan pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami akan memanggil Ketua PPS Kelurahan Jayaloka untuk klarifikasinya. Kalau memang hal tersebut benar adanya akan kita koordinasikan tingkat KPU dan kemungkinan solusinya akan di ganti,” Tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *