EMPAT LAWANG – Pelarian Edo (40), tersangka pembunuhan sadis di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berakhir.
Setelah setahun buron, Edo diringkus anggota Polres Musi Rawas dan diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (15/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan ini.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Edo terjadi pada Selasa (23/5/2023) lalu sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Taba.
Korbannya adalah Hendra Wijaya (37), warga asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang bekerja sebagai sopir mobil barang.
Hendra ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah milik Edi Saputra alias Ab di Desa Taba. Ia meninggal akibat hantaman palu godam di bagian kepala hingga kepalanya remuk.
Awalnya, Edi Saputra, sang pemilik rumah, terkejut saat menemukan mayat Hendra yang tak dikenal bersimbah darah di dalam rumahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian melalui Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto saat dikonfirmasi mengatakan setelah mendapatkan kabar pihaknya segera melakukan penjemputan terhadarap pelaku
“Saya dan anggota opsnal melakukan penjemputan ke Polres Musi Rawas dan melakukan introgasi secara lisan kepada Edo Als Mat Lundang, ” jelasnya
Adapun barang bukti yang diamankan ialah – 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam putih dengan tulisan ” PREMIUM “, dengan bercak darah milik korban. – 1 (satu) Helai celana jeans pendek warna biru merk LOIS dengan bekas bercak darah, milik korban. – 1 (satu) buah palu/martil batu bodem bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 (lima puluh lima) CM. – 1 (buah) buah palu/martil bergagang besi warna coklat dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) CM. – 1 (satu) buah palu/martil bergagang besi warna hitam kuning dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) CM.
“Saat ini pelaku tengah menjalai pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Polres Empat Lawang, ” katanya

















Tinggalkan Balasan