Satreskrim Polres Empat Lawang Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Di Desa Taba

Reporter I Editor : Nanda I

EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menggelar pra rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Hendra Wijaya yang terjadi di Desa Taba, Kecamatan Saling beberapa waktu lalu.

Acara ini berlangsung di Mess Polres Empat Lawang pada Kamis (15/08/24).

Pra rekonstruksi ini melibatkan Kejari Empat Lawang dan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang.

Sebanyak kurang lebih 20 adegan diperagakan oleh personel Sat Reskrim untuk mengungkap kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH., melalui Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto SE., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang melibatkan empat saksi.

“Pengembangan penyelidikan ini melibatkan 4 orang saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya setelah kegiatan rekonstruksi.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka.

Salah satunya telah ditangkap berkat bantuan Polres Musi Rawas, sementara satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ipda Adin menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *