Reporter | Editor : Diki
Empat Lawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang akan membuka perekrutan petugas Pegawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Diketahui tersedia sebanyak 531 kuota untuk posisi petugas PTPS yang akan direkrut oleh Bawaslu Empat Lawang pada pemilihan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur 2024 di Kabupaten Empat Lawang.
“PTPS yang direkrut sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten Empat Lawang, ” Jelas Rodi Karnain Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Dimana pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di desa atau kelurahan akan dimulai pada 12 September.
“Menurut arahan petunjuk teknis pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan sejak 28 Oktober 2024. Selanjutnya yakni penerimaan hingga penelitian berkas di masa perpanjangan yang kemudian akan dilakukan pengumuman administrasi pada 11 Oktober, “ungkapnya
Lanjutnya, Lalu pada 12 hingga 22 Oktober akan digelar wawancara untuk setiap calon PTPS, kemudian dilakukan penetapan serta pengumuman calon PTPS terpilih pada 23 sampai 25 Oktober 2024.
Rodi Karnain menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 114 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum dinyatakan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemugutan suara, pelaksanaan penghitungan suar dan pengerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Sudah kami umumkan di Media Sosial Bawaslu Empat Lawang dan juga Panwascam (Pengawas kecamatan), yang berniat untuk mendaftar silakan mendaftar mari kita awasi pemilu, ” Tutupnya
Adapun pelatilam PTPS terpilih akan dilaksanakan pada 3-4 November. Dimana petugas PTPS ini nantinya akan ditempatkan di setiap TPS pada Pilkada serentak di Empat Lawang 27 November nanti.

















Tinggalkan Balasan