Bertepatan Pergantian Dengan Tahun 2024 Sat Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

Reporter | Editor : Tommy

PAGARALAM – Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Pagaralam, Berawal dari informasi Masyarakat bahwa akan ada trandaksi Narkotika di Jalan Perandonan Kel. Kuripan Babas Kec. Pagaralam Utara Kota Pagaralam. Sekitar pukul 13.40 Wib, Selasa
( 31/12/2024).

KapoKapolres pagaralam AKBP Erwin Aras Ganda, SIK melalui kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH mengatakan operasi ini di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Ammukminin. S.H. memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pagaralam Ipda Agus Riadi, S.H. dan Tim Sat Narkoba Polres Pagaralam untuk mendatangin lokasi kemudian dengan gerak cepat Kanit I dan Tim meluncur kelokasi.

“Setibanya di lokasi, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil megamakan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas dijalan Perandonan Kel. Kuripan Babas Kec. Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

“Setelah laju kendaraan sepeda motor yg dikemudikan pelaku lalu Anggota Sat Narkoba Polres Pagaralam dengan sigap mengamankan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakai pelaku namun tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kendaraan yg digunakan pelaku kemudian ditemukan 01 (Satu) Buah kantong plastik berwarna Putih yang berisikan 2 (Dua) buah ikatan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagaralam untuk dilakalukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan nya.

YD (24) THN merupakan Warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Barang bukti 01 (Satu) Paket Besar Narkotika Jenis Ganja dengan berat Netto 1054 Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna Putih dengan Plat Nomor BG 3341 WH dan 1 (Satu) Unit Handphone Bermerk Realme C35.

Selain itu Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan denda Minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres pagaralam, dan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kota Pagaralam” ujar Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Mastoni, SH.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *