Kejari tahan tiga Asn Banyuasin. Terkait pungli.

 

Reporter/Editor: Red. 

BANYUASIN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH kembali memberantas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Retribusi Parkir di Kabupaten Banyuasin dan menetapkan tiga orang tersangka. Antisipasi melarikan diri serta menghilangkan barang bukti (BB) ketiga pejabat tersebut langsung di tahan oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin dipimpin oleh Giovani SH MH.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, saat dihubungi membenarkan jika Tim Pidsus Kejari Banyuasin telah menetapkan 3 tersangka dan ketiganya langsung ditahan atas kasus dugaan Pungli Retrebusi Parkir di Kabupaten Banyuasin,” Ujarnya. Sabtu, 22 Maret 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah, AL, sekarang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Banyuasin. Kemudian EP, dia saat itu menjabat Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019. Serta S, Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan tahun 2021 hingga 2023.

Giovani juga mengatakan bahwa penahanan tersebut dan menyatakan bahwa penahanan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di bidang retribusi parkir tahun 2020 hingga 2023.

“Kamis siang kemarin ketiganya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah cukup bukti, mereka langsung ditetapkan tersangka dan ke tiganya langsung ditahan di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang, “jelas Giovani.

Lanjut Giovani. Penahanan tersebut di lakukan untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.

“Kami lakukan penahanan untuk mencegah para tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “. Lanjutnya.

Ketiga tersangka tersebut sudah dibawa dan akan ditahan selama 21 hari ke depan dan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *