Menguak ‘Kotak Pandora’ Pasca Penahanan Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih

Reporter/Editor: Red. 

PRABUMULIH – Bak sebuah “Kotak Pandora”, dilaporkannya Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih berinisial IS, hingga ditahan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumsel, beberapa waktu lalu, karena tersandung kasus penipuan “Cek Kosong” pembayaran uang pinjaman untuk menutupi tunggakan listrik PLN Kantor Pemerintah kota Prabumulih, pada Oktober 2023 lalu, sebesar sekitar hampir Rp2 Miliaran, seperti menunjukkan banyaknya masalah yang terjadi saat itu, yang tidak diketahui publik, dan akan menjadi “Kotak Pandora”, yang dapat mendatangkan masalah besar tak terduga di kemudian hari.

 

Bagaimana tidak ! Selain besarnya tunggakan listrik hingga miliaran rupiah, sementara dana pembayarannya sudah dianggarkan dan sudah ada, juga angka pinjaman yang disebut atas nama Pemerintah kota Prabumulih kepada pelapor, jumlahnya cukup fantastis mencapai hampir Rp4 Miliaran. Padahal, Pemkot Prabumulih saat itu hanya menunggak sebesar Rp.1.984.611.256,- yang harus dibayarkan kepada PLN.

 

“Ya saat itu dia (Oknum IS) menchat (pesan singkat WhatsApp) ke klien kita, bahwa Pemkot perlu dana besar, dan jaminannya cek Pemkot karena masih menunggu ABT yang belum selesai di provinsi. Sementara anggaran di induk (APBD) sudah tidak ada lagi alias habis,” sebut Advokat Donni SH, salah satu tim kuasa hukum Essy (pelapor), saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

 

Menurut Donni, yang juga penggiat dan pemerhati pers di Sumsel ini, bahwa antara terlapor dan kliennya selama ini memang sudah memiliki hubungan baik dan sering meminjam uang kepada pelapor.

 

“Bahkan, untuk meyakinkan bahwa uang itu untuk keperluan dana Pemkot, ia (IS) meminta dan mengajak klien kita ke kantor Pemkot Prabumulih untuk bertemu dengan Pj Wali kota dan Sekda saat itu,” ujar Donni.

 

Namun, hingga batas waktu perjanjian pada Juli 2024, uang yang dipakai untuk menutupi tunggakan listrik PLN itu sudah harus dikembalikan, sambung Donni, justru tidak direalisasikan. Malah yang bersangkutan nekat memberikan cek kosong. Hal itu diketahui ketika pelapor hendak mencairkannya di salah satu bank di Palembang.

 

“Sebenarnya, klien kita masih menunggu itikad baik dari IS dan keluarganya, hingga akhirnya memilih melaporkan IS ke Polda,” terang pengacara yang juga Ketua SMSI kota Prabumulih ini, seraya mengatakan akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Essy (korban) dan tim kuasa hukum lainnya, soal apakah akan membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi, pasca penahanan IS, saat disinggung awak media terkait dugaan adanya tindakan perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.

 

“Masih mau dibicarakan lagi, sebelumnya memang ada rencana ke sana,” tandas pengacara yang akrab dipanggil Abah Donni ini.

 

*Menyeret Beberapa Nama*

 

Permasalahan hukum yang kini menjerat Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih berinisial IS, belakangan diketahui juga menyeret nama mantan Wali kota sebelumnya dan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan kota Prabumulih.

 

Hal itu terkuak, usai bocornya isi percakapan WhatsApp dari yang bersangkutan (IS) dengan pelapor. Disebut dalam isi pesan singkat yang dikirim IS sebelum dirinya dilaporkan dan ditahan penyidik, tentang beberapa nama pejabat tinggi Pemkot Prabumulih dalam permasalahannya tersebut.

 

Tak sampai di situ, IS juga memaparkannya secara gamblang kasus yang menjeratnya itu ke petinggi Inspektorat Prabumulih, saat berkomunikasi lewat sambungan telpon seluler. Bahkan, lewat percakapan itu, IS blak-blakan menyebut beberapa nama pejabat, termasuk nama kepala daerah sebelumnya. IS juga mengungkapkan peruntukan uang-uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa saja.

 

“Ya memang ada (isi percakapan WhatsApp dan rekaman video IS menelpon pejabat Inspektorat) itu. Juga bukti-bukti lainnya, termasuk persoalan temuan BPK yang diurus IS, ini semua akan kita buka di pengadilan,” tegas Advokat Donni SH, kuasa hukum Essy (pelapor), ketika kembali dikonfirmasi para awak media, akhir pekan kemarin.

 

Sebelumnya, pada penghujung tahun 2023 Pemerintah kota Prabumulih mendapatkan surat cinta dari PLN. Dalam surat tersebut Pemerintah kota Prabumulih diminta untuk segera melakukan pembayaran tagihan rekening listrik untuk pemakaian bulan September 2023. Hal ini tentu saja membuat kaget dan heboh gedung pemerintahan tersebut, yang saat itu baru dikepalai oleh Penjabat Wali kota Prabumulih yang baru dilantik.

 

Diketahui terdapat dua poin yang disampaikan PLN, yakni apabila menunggak satu bulan lewat tanggal 20 akan diberlakukan pemutusan sementara, selanjutnya pada poin kedua, apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, maka instalasi milik PLN akan dibongkar.

 

Penyambungan kembali dapat dilaksanakan setelah pelanggan menyelesaikan biaya penyambungan yang diberlakukan sebagai sambungan baru serta diwajibkan membayar tagihan listrik yang belum dilunasi.

 

Bayangkan, jika gedung yang berdiri megah sebagai tempat aktivitas melayani masyarakat harus gelap-gulita karena belum membayar tagihan listrik. Selain menimbulkan dampak terhadap semua pekerjaan dan aktivitas pemerintahan, juga bukan main luar biasa hebohnya bagi kota ini jika kondisi itu terjadi.

 

Saat dikonfirmasi hal tersebut ke manajer PLN Prabumulih saat itu, dia membenarkan pihaknya ada mengirimkan surat peringatan sebagai salah satu prosedur jika ada pelanggan yang menunggak.

 

“Benar kami ada mengirimkan surat peringatan itu sebagai prosedur dari PLN, jika ada pelanggan yang telat bayar. Tapi seingat kami Pemkot Prabumulih pun tak lama kemudian membayar tunggakan itu, jadi belum sempat kena denda,” ujar Gema Sabarani, Manager ULP PLN Prabumulih, kala itu. 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *