
Reporter/Editor: Dikirim/krdo
EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Sumatra Selatan menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan atau ilegal dari masyarakat di daerah itu dalam Operasi Senpi Musi 2025.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli Sitompul, Jum’at mengatakan bahwa sejak Operasi Senpi Musi 2025 digelar beberapa hari lalu, pihaknya telah menerima serahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek atau locok laras panjang milik masyarakat Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Ada satu pucuk senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi hari ini,” kata Kapolsek Tebing Tinggi
Dia mengatakan, penyerahan senjata api rakitan secara sukarela tersebut merupakan hasil penggalangan dan pendekatan anggota Polsek Tebing Tinggi dan jajaran kepada masyarakat.
Dalam pendekatan kepada masyarakat pihaknya menyosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun.
Anggota Polsek jajaran turun langsung ke desa-desa guna mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sanksi.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin diimbau untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.
Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” tegas dia.




























Tinggalkan Balasan