
Reporter/Editor: Nanda/krdo
Empat Lawang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Bapak Sugianto Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), serta Koordinator Substansi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Wakaf atas bidang tanah Masjid Raya Al Mujahidin yang berlokasi di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin (10/11/25) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, dan diterima langsung oleh Nazir Masjid Raya Al Mujahidin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Sugianto Tampubolon, menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Ia juga berharap, dengan terbitnya sertipikat ini, tanah wakaf milik Masjid Raya Al Mujahidin dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kegiatan sosial masyarakat.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang terhadap program nasional Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.(RED)




























Tinggalkan Balasan