811,11 Gram Sabu Berhasil Digagalkan Satuan Narkoba Polres Muratara

MURATARA – Wajib kita Apresiasi atas kinerja dari Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara,Propinsi Sumatera Selatan,yang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 811,11 gram.

Saat digeledah petugas,dari dalam tas sandung tersangka MG(26),seorang kurir yang tinggal di RT 003,Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I,Kota Lubuk Linggau,ditemukan 10 kantong serbuk setan dengan berat bernomonasi,pada Senin(20/09) sekitar pukul 12.30 Wib.

Tersangka dan seorang temannya yang yang berhasil melarikan diri saat penangkapan didepan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit,mengaku hanya menerima upah seratus ribu rupiah dari jasanya sebagai pengambil barang haram itu alias hanya sebagai kurir saja,sungguh tak sebanding dengan resiko dari perbuatannya.

“Saya hanya diupah Rp.100.000,-“ujar MG singkat,namun tentunya Polisi akan terus mengembangkan dan menyelidiki kasus narkoba ini.

Dari hasil penangkapan Narkotika ini,Polres Muratara,telah menyelamatkan kurang lebih 8000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu ini.

Kapolres Muratara AKBP.EKO SUMARYANTO,S.IK.,didampingi oleh Wakapolres Kompol.Andik Listyono,dan Kasat Narkoba AKP.Ahmad Fauzi beserta jajaran Polres Muratara,saat mengadakan konferensi Pers mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka ini,merupakan wujud dari sinergi dan peran aktif dari masyarakat serta jajaran Polres Muratara,yang terjalin dengan baik,sehingga ketika ada laporan dari masyarakat,anggota dengan sigap akan langsung bertindak cepat,untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Ini semua berkat adanya laporan dari masyarkat,”buka Kapores yang ramah namun penuh wibawa ini.

AKBP.Eko menambahkan,sebelum ditangkap,tersangka bersama 1 orang lagi temannya,yang namanya sudah dikantongi petugas, berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu petugas sudah mengadakan pengintaian kepada keduanya,setelah memastikan semuanya sesuai dengan ciri-ciri dan data yang diberikan,barulah petugas mengadakan penangkapan,”jelas Bang Eko sapaan akrab awak media kepada sang Kapolres.

Sementara itu,Kasat Narkoba Polres Muratara AKP.Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa,narkotika jenis sabu ini masuk dari luar Kabupaten Musi Rawas Utara alias antar Provinsi dikarenakan wilayah Muratara ini berdampingan dengan beberapa Propinsi tetanggga lainnya.

“Sabu ini masuk dari daerah luar,dan Muratara ini dijadikan sebagai tempat transaksi,dikarenakan berbatasan langsung dengan Propinsi lainnya,”tutup Kasat Narkoba Polres Muratara ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. (B4R)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *