Penertiban Pasar Pulo Mas kembali dilakukan, pedagang protes !

Petugas Satpol PP sedang melaksanakan penertiban terhadap kios dan lapak pedagang yang dianggap melanggar ketentuan/ photo Desti

Reporter : Destian Dwi Rahayu
Editor      : @win

EMPAT LAWANG – Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Pulo Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang kembali digelar, operasi penertiban ini dilakukan dengan dalih banyaknya pedagang yang mendirikan kios dan lapak dagangannya diluar area yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penertiban ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, Dinas Perhubungan dengan dibantu oleh puluhan personil TNI dan Polri sebagai pengamanan.

Pantauan tim seputarempatlawang.com dilokasi pada senin (13/02/2023) terlihat penertiban ini berjalan kondusif namun tak berapa lama tampak beberapa orang pedagang protes, mereka tak terima lapak dagangannya diangkut dan dirobohkan bahkan ada juga sebagian material kios milik pedagang yang terbuat dari kayu dibakar petugas.

Seperti yang disampaikan salahsatu pedagang sayur bernama Nit (34) kepada media ini, mereka bersedia menempati kios atau lapak yang telah ditentukan oleh pemerintah asalkan seluruh pedagang melakukan hal yang sama.

“Kalau seluruh pedagang disini kompak berjualan di dalam pasar dan tidak dipinggir jalan kami juga mau, tapi kalau masih ada pedagang lain yang pindah dan menggelar dagangan di pinggir jalan kami pun akan ikut seperti itu,” ucapnya protes.

Hal senada juga disampaikan pedagang lainnya yang bernama Susi (46), mereka akan menerima atas penertiban yang dilakukan petugas bila memang itu berdasarkan aturan.

“Kami menerima adanya penertiban ini tetapi kami ingin minta ganti rugi karena papan dan kayu milik kami ada yang dibakar petugas, kamarin katanya kios atau lapak kami hanya dipindahkan saja kenapa ada yang dibakar,” ungkap Susi kesal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Muhammad Taufik menjelaskan, apa yang pihaknya lakukan merupakan bentuk penertiban terhadap pedagang yang telah melakukan pelanggaran seperti mendirikan kios atau lapak dagangannya diluar lokasi yang telah ditentukan.

“Kita melaksanakan penertiban ini atas dasar aturan yang ada yaitu SK Bupati Kabupaten Empat Lawang dan itu pun kita laksanakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang itu sendiri, misal dimana adanya pendirian kios dan lapak oleh pedagang diluar area yang telah ditentukan,” ungkap Muhammad Taufik sesaat setelah penertiban berlangsung.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *