
Foto : Afri Dwi Firdinanda
Reporter : Afri Dwi Firdinanda Editor : Mega
EMPAT LAWANG – Pemilu yang kian mendekat kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang adakan penyampaian Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) biaya operasional PPK dan PPS penyelenggara pemilu 2024, Selasa (21/03/2023).
Tak hanya penyampaian POK, juga terdapat Bimtek pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilu.
Menurut Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Misran Ayudi Mengatakan, kegiatan ini di adakan Guna menjalankan keputusan KPU no 53 tahun 2023.
“tentang petunjuk penyaluran dan pertanggungjawaban pengguna dana tahapan pemilihan umum bagi badan Adhoc,” Ungkapnya
acara ini bertujuan agar KPU bisa mensosialisasikan bagaimana proses membuat pertanggungjawaban keuangan.
“sehingga nantinya pemahaman kita satu arah dalam artian, apa yang kita inginkan tersampaikan ke Sekretaris PPK ataupun PPS,” Pungkasnya.
Ditambahkannya,dan juga terhadap pertanggungjawaban biaya operasional maupun biaya honorium yang kami bayarkan ke PPK dan PPS tadi.





























Tinggalkan Balasan