
Ket : Satpol PP Bersama Dengan Personel TNI-POLRI Saat Memberikan Himbauan Ke Tempat Karaoke dan Warung Remang-Remang/Photo Nanda
Reporter : Afri Dwi Firdinanda Editor : Mega
EMPAT LAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang bersama dengan personel TNI-POLRI memberikan himbauan serta menyebarluaskan selembaran surat edaran tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Satpol PP Asnan Ghozi mengatakan, kegiatan ini merupakan himbauan sekaligus menyebarkan surat edaran terkait peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 72 tahun 2016 tentang tata tertib selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Ya kami telah melakukan himbauan berdasarkan peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 72 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan kepada pemilik usaha karaoke, warung remang-remang dan sejenisnya yang ada di kawasan Kabupaten Empat Lawang,” Ucap Asnan Ghozi Kepala Satpol PP saat di tanya wartawan seputarempatlawang.com Sabtu (01/04/23) malam.
Sambung Kepala Satpol PP Asnan Ghozi, ia berharap dengan adanya himbauan dan penyebaran surat edar ini dapat dan bisa di patuhi masyarakat sehingga terciptanya suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Dengan di adakannya kegiatan ini kita berharap masyarakat dapat mematuhi, sehingga dapat tercipta suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan,” Ujarnya.
Dalam kegiatan ini Satpol PP bersama dengan personel TNI-POLRI mendatangi beberapa lokasi seperti Warung Remang-Remang, Hotel Aceng, Tempat Karaoke, Pulo Mas dan Belakang Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Adapun personel yang dikerahkan dalam kegiatan ini yaitu terdiri dari personel Satpol PP Kabupaten Empat Lawang dan TNI-POLRI. (ADV)





























Tinggalkan Balasan