BNN Kabupaten Empat Lawang Rilis Penangkapan Pemakai Sabu dalam Operasi Penyergapan Terbaru

Reporter : Destian Dwi Rahayu                           Editor     : Mega

EMPAT LAWANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang secara resmi merilis hasil penangkapan terbaru terkait pemakai narkoba dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh timnya di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam Press Realese yang diadakan di Kantor BNN Kabupaten Empat Lawang, Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang Erlangga menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan dua orang pemakai narkoba.

“Kami telah menangkap AA dan AG yang membawa sabu seberat 800 gram dan barang bukti yang lain berupa dua buah hp android dan satu unit motor Honda Vario di daerah Jayaloka”, kata Erlangga Kepala BNN Empat Lawang, Selasa (20/06/2023).

Pemakai yang diamankan ini menggunakan jenis narkoba bentuk sabu-sabu, para pemakai tersebut sudah menjadi target sejak lama salah satunya merupakan mantan narapidana Narkoba.

Kepala BNN juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penangkapan pemakai narkoba dalam operasi penyergapan terbaru ini menjadi langkah nyata dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Empat Lawang.

Mereka berharap operasi-operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan bangsa, Hukuman yang akan dikenakan yaitu 4 tahun paling singkat, 12 tahun paling lama dan denda 800 juta rupiah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *