Reporter I Editor : Diki
EMPAT LAWANG – Pejabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (03/07/2023).
Dimana pengukuhan jabatan Kepala Desa tersebut atas dasar Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Sebelumnya, Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dengan jatah tiga periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.
Fauzan Khoriri Denin Pejabat Bupati Empat Lawang mengatakan bahwa pengukuhan ini mencapai ratusan Kepala Desa yang dikukuhkan dari 147 desa yang berada di Empat Lawang.
“Perpanjang masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun sejak para Kades dilantik, jadi tersapat 107 Kepala Desa dikukuhkan dan sementara 40 desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara (Pj),” Kata Fauzan Khoiri
Sementara itu, Kepala Desa Baturaja baru Agustian Hadinata saat di konfirmasi mengatakan dirinya sangat bersyukur atas perpanjangan jebatan Kepala Desa hari ini
“Alhamdulilah atas kehendak allah kami di percaya untuk membangun Desa yang kami pimpin dan terima kasih atas amanah ini semogga kami dapat menggunakan jabatan ini dengan sebaik baiknya, ” jelasnya
Dirinya juga meminta agar pihak pihak terkait agar terus berkerjasama dengan Pemerintah Desa manjalankan program program pembangunan Desa
“Saya berharap untuk ini terus bersinergi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang ,” tutup Agustian Hadinata Kepala Desa Baruraja baru.






























Tinggalkan Balasan