Redaksional
EMPAT LAWANG – Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya, memicu berbagai polemik baru. Salah satunya yaitu perpindahan kosumsi ke rokok murah hingga rokok ilegal.
Seperti yang terlihat, peredaran puluhan jenis rokok tanpa cukai di Kabupaten Empat Lawang terus menjadi sorotan dari banyak pihak. Hal ini diketahui usai awak media melakukan pemantauan di lapangan pada Rabu (21/08/2024).
Pasalnya selain dapat menggangu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan resiko hilangnya penerimaan negara.
Secara fisik, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok legal, adapun merek yang sudah menjamur di Empat Lawang di antaranya Rokok Manchester, Rokok Luffman, Rokok RC Red/Rc Blue, Rokok Luxio, Rokok Smit dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Taufik saat dikonfirmasi menjelaskan akan melakukan himbauan serta akan menyampaikan ke APH
“Mungkin info ini perlu disampaikan ke aparat penegak hukum. Kami menghimbau masyarakat tidak memperdagangkan barang tanpa izin resmi/ilegal, ” jelas Taufik saat dikonfirmasi
Yang menjadi sorotan adalah, mengapa rokok illegal ini bisa beredar bebas. bagaimana keberadaan rokok illegal ini beredar bebas secara terang-terangan tanpa ada tindakan apapun.
Dengan banyak hal yang masih menjadi tanya tanya dan belum terjawab, Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini bukan hanya soal kerugian Negara namun juga kepentingan masyarakat juga terancam dengan keberadaan rokok illegal tersebut. Yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan menggambil tindakan
“tks infonya akan saya sampaikan ke kanit pidsus, akan di lidik dan diambil tindakan, ” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi pada Rabu (21/08/2024).






























Tinggalkan Balasan