Terkait Pembakaran Lahan Di Desa Lampar Baru, Polres Lakukan Penyelidikan

Reporter I Editor : Nanda

EMPAT LAWANG – Himbauan pemerintah daerah untuk tidak membakar lahan di musim kemarau nampaknya tidak sepenuhnya diindahkan oleh sebagian masyarakat. Salah satu insiden terjadi di Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Sebelumnya, seorang warga berinisial A dilaporkan telah diduga melakukan pembakaran lahan miliknya di desa tersebut. Kasus ini kemudian memicu perhatian masyarakat, yang mendesak pihak Polres Empat Lawang untuk mengambil tindakan tegas.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alpian yang didampingi oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Permana, S.H., M.M., menyatakan bahwa unit Pidsus Polres Empat Lawang segera turun ke lokasi begitu mendapat informasi terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.

Dipimpin oleh Ipda Dodi Permana, tim gabungan dari Unit Pidsus dan Unit Sosek Polres Empat Lawang melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), mengambil barang bukti, dan memasang garis polisi (policeline) di lokasi kejadian.

Saat diwawancarai, Ipda Dodi mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh unit Pidsus Polres Empat Lawang. “Saat ini, untuk perkara dugaan pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan. Nanti hasilnya akan segera disampaikan kembali,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Ipda Dodi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Empat Lawang, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *