Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Resmi Ditutup, Ketua KPUD : Hanya Satu Paslon Lanjut Ke Tahap Selanjutnya

Tim Redaksional

EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar sesaat setelah penutupan pendaftaran, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa hanya dua pasangan calon yang telah mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Eskan Budiman, pasangan calon pertama yang mendaftar adalah Joncik Muhammad dan Arifai pada 28 Agustus 2024. Pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang menyerahkan berkas pada 3 September 2024, saat masa perpanjangan pendaftaran.

“Sampai saat ini , KPU kabupaten Empat Lawang Telah menerima dua bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di kabupaten Empat Lawang. Yang pertama Atas nama Bapak joncik Muhammad dan Arifai Pada tanggal 28 Agustus 2024 , Kemudian pada tanggal 3 September Pada Saat masa perpanjangan pendaftaran Juga telah mendaftar Nama bapak hj , Budi antoni aljufri Dan Henny verawati ” Ungkap Eskan

Dari kedua pasangan calon yang mendaftar, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, berkas pasangan calon lainnya dikembalikan karena belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan.

Dengan demikian, hanya satu pasangan calon yang akan melanjutkan proses pencalonan lebih lanjut.

“Dari kedua Paslon tersebut satu berkas yang dinyatakan diterima dan lengkap dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya , Kemudian satunya lagi Statusnya dikembalikan karena belum lengkap.” Lanjut eskan

Eskan Budiman menegaskan bahwa sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan, seluruh proses pendaftaran dan pencalonan dinyatakan selesai.

“Dengan berakhirnya pendaftaran pencalonan ini, maka seluruh proses pencalonan dinyatakan ditutup dan selesai. Jadi yang dapat mengikuti tahap selanjutnya hanya satu bakal pasangan calon,” ujar Eskan.

Dengan ini, masyarakat Kabupaten Empat Lawang akan segera menyaksikan kelanjutan dari proses pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon yang tersisa, yang akan menjalani tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *