Siap Siap, Gas Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Dibeli Di Tingkat Pengecer

Reporter | Editor : Redaksional

JAKARTA – Pemerintah menghentikan penjualan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 Kg untuk pengecer. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas melon itu di pangkalan resmi Pertamina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga di pasaran serta memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.

Alasan LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer
Bahlil juga menjelaskan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg melibatkan berbagai elemen, mulai dari Pertamina yang menyuplai ke agen, lalu ke pangkalan, hingga akhirnya ke pengecer. Sayangnya, dalam estafet distribusi ini, ditemukan adanya permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen, agen menyuplai ke pangkalan, pangkalan menyuplai ke pengecer. Laporan yang masuk ke kami itu ada yang memainkan harga,” ujar Bahlil pada Senin (3/2/2025).

Bahlil juga menyatakan tidak ada masalah terkait stok elpiji yang saat ini masih impor, kuota maupun subsidinya normal dan tidak ada yang dibatasi, hanya saja masalah terjadi di pendistribusian kepada masyarakat.

Pemerintah menilai bahwa dengan menghentikan penjualan melalui pengecer, harga LPG 3 kg bisa lebih terkontrol. Pasalnya, distribusi yang langsung dari pangkalan ke masyarakat akan mengurangi potensi spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer.

Subsidi LPG 3 Kg Banyak Tidak Tepat Sasaran
Bahlil juga menyoroti bahwa harga LPG 3 kg seharusnya tidak melebihi Rp5.000 hingga Rp6.000 per tabung. Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp12.000 per kg. Namun, kenyataannya di lapangan, harga yang diterima masyarakat sering kali lebih tinggi akibat ulah oknum tertentu yang mempermainkan pasokan.

Selain itu, pemerintah menemukan indikasi bahwa subsidi LPG 3 kg tidak selalu tepat sasaran. Ada sekelompok orang yang membeli dalam jumlah besar untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan subsidi. Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi penyimpangan tersebut.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Maka dari itu, kami buat regulasi baru agar distribusi lebih tertib,” jelasnya.

Harga LPG di pangkalan harus diawasi dengan ketat
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa harga LPG 3 kg akan lebih terkendali. Semua pangkalan diwajibkan menjual dengan harga yang sudah ditetapkan, dan pemerintah akan langsung mengawasi distribusinya. Jika ditemukan pangkalan yang menaikkan harga tanpa alasan yang sah, maka izin operasionalnya bisa dicabut dan dikenakan denda.

Harga di pangkalan bisa kita kontrol. Kalau ada yang menaikkan harga seenaknya, izin pangkalannya bisa dicabut, dikenai denda, dan kita bisa tahu siapa yang bermain di belakangnya,” tegas Bahlil.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi masyarakat kecil yang memang berhak menikmati subsidi LPG 3 kg. Selain itu, pengawasan ketat dari pemerintah diharapkan bisa menekan praktik spekulasi harga yang selama ini merugikan banyak pihak.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *