27 Laporan Masuk Di Bawaslu, Rodi : Didominasi Netralitas ASN Dan Kades

Reporter/Editor: Diki/krdo.

EMPAT LAWANG – Dua puluh tujuh laporan dugaan pelanggaran terkait PSU di terima oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain, saat konfrensi pers menyampaikan dari 27 laporan tersebut, 1 sudah ditangani saat awal proses PSU, 4 sudah dipastikan diregistrasi, 9 tidak diregistrasi dikarenakan status kadaluarsa. Dan tidak memenuhi syarat baik pormil maupun materil.

Kemudian lanjut Rodi, 13 laporan dalam proses status perbaikan. Karena 13 laporan ini masih memenuhi waktu perbaikan.

“Laporan yang masuk ini dari paslon 01 sebanyak 7 laporan, dan dari paslon 02 sebanyak 20 laporan. Laporan itu bisa diterima kalau laporan itu tidak lewat dari 7 hari setelah kejadian, kalau sudah lewat 7 hari itu sudah kadalurasa,” kata Rodi, Rabu (23/4/2025).

Rata-rata lanjut Rodi, laporan yang masuk ke Bawaslu ini terkait netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades).

“Laporan ini didominasi Netralitas ASN. Ada juga surat undangan yang dirubah nama, dan terkait pelanggaran pada saat hari pemungutan suara,” ujarnya.

Untuk tindak lanjut sendiri ditambahkan Rodi, Bawaslu Empat Lawang secara hiralki dapat menangani 3 perkara. Dan netralitas ASN pihaknya akan merekomendasi ke pihak yang menangani ASN.

“Jika itu terbukiti melanggar kita akan rekomendasikan ke pihak yang berwenang yang menindak ASN tersebut. Terkait pidana kita akan selesaikan di gakundu, kalau masalah etik penyelenggara kita akan rekomendasi ke KPU untuk menyelesaikan pelanggaran di penyelenggara pemilu ini,” tegasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *